BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peti
kini telah menjadi kompleks karena menyangkut berbagai aspek dan menjadi sulit
diberantas.Upaya yang dilakukan Tim Penanganan Petidibentuk berdasarkan Keppres
25/2001dengan menutup paksa belum mampu mengurangi jumlah penambang liar. Dan
memang metode seperti ini tidak akan berhasil. Pengalaman China dengan menutup
paksa 30.000 penambang ilegal pada 1998 – 2000 tidak berdampak signifikan pada
penurunan tingkat kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja, bahkan semakin
memperparah kondisi.
Persoalan
penambangan liar tidak hanya di Indonesia, namun juga di beberapa negara
penghasil tambang. Tahun 2002, organisasi International Mining, Mineral and
Sustainable Development (MMSD) menerbitkan laporan Breaking New Ground,
berisikan standar, pedoman, dan rekomendasi bagi industri pertambangan untuk
melakukan penambangan berkelanjutan. Salah satu bagian laporan ini adalah
masalah penanganan pertambangan ilegal berdasarkan hasil studi di 18 negara.
Menurut
laporan itu, objektif utama program penanganan Peti bukan memberantas kegiatan
ini secara total tapi lebih jauh lagi, yakni: untuk mengurangi kemiskinan,
membuka aktivitas ekonomi lain, serta mengurangi dampak lingkungan dan
konservasi sumber daya. Pendekatan yang direkomendasikan adalah ekonomi,
sosial, dan teknologi dengan dukungan koordinasi dan kerja sama seluruh aktor:
pemerintah pusat dan lokal, industri pertambangan, LSM dan lembaga riset dan
perguruan tinggi. Tiap aktor tersebut mempunyai peran yang saling melengkapi.
Pemerintah
berperan dengan menyusun kebijakan yang tegas, konsisten dan transparan dalam
mengatur usaha pertambangan, terutama hal perizinan, pembinaan, kewajiban dan
sanksi.Pemerintah dapat mengakui Peti dengan memberi legalisasi bagi penambang
yang memenuhi kriteria yang disyaratkan, seperti laporan rencana penambangan,
produksi, dan penanganan lingkungan.Penambang jenis ini diberi insentif,
misalnya pemberian pelatihan, pembinaan, sedangkan yang tidak memenuhi kriteria
harus ditindak tegas (ditutup). Kerja sama lintas departemen dan aparat hukum
mutlak diperlukan karena Peti tidak semata persoalan pertambangan, namun juga
ekonomi (kemiskinan dan peluang kerja), lingkungan dan sosial.
Untuk Lebih Jelasnya, silahkan download file Ms.Word
Klik Link downlodnya di bawah ini
Untuk Lebih Jelasnya, silahkan download file Ms.Word
Klik Link downlodnya di bawah ini
No comments :
Post a Comment