Tuesday, March 5, 2019

MAKALAH PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)

No comments

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peti kini telah menjadi kompleks karena menyangkut berbagai aspek dan menjadi sulit diberantas.Upaya yang dilakukan Tim Penanganan Petidibentuk berdasarkan Keppres 25/2001dengan menutup paksa belum mampu mengurangi jumlah penambang liar. Dan memang metode seperti ini tidak akan berhasil. Pengalaman China dengan menutup paksa 30.000 penambang ilegal pada 1998 – 2000 tidak berdampak signifikan pada penurunan tingkat kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja, bahkan semakin memperparah kondisi.
Persoalan penambangan liar tidak hanya di Indonesia, namun juga di beberapa negara penghasil tambang. Tahun 2002, organisasi International Mining, Mineral and Sustainable Development (MMSD) menerbitkan laporan Breaking New Ground, berisikan standar, pedoman, dan rekomendasi bagi industri pertambangan untuk melakukan penambangan berkelanjutan. Salah satu bagian laporan ini adalah masalah penanganan pertambangan ilegal berdasarkan hasil studi di 18 negara.
Menurut laporan itu, objektif utama program penanganan Peti bukan memberantas kegiatan ini secara total tapi lebih jauh lagi, yakni: untuk mengurangi kemiskinan, membuka aktivitas ekonomi lain, serta mengurangi dampak lingkungan dan konservasi sumber daya. Pendekatan yang direkomendasikan adalah ekonomi, sosial, dan teknologi dengan dukungan koordinasi dan kerja sama seluruh aktor: pemerintah pusat dan lokal, industri pertambangan, LSM dan lembaga riset dan perguruan tinggi. Tiap aktor tersebut mempunyai peran yang saling melengkapi.
Pemerintah berperan dengan menyusun kebijakan yang tegas, konsisten dan transparan dalam mengatur usaha pertambangan, terutama hal perizinan, pembinaan, kewajiban dan sanksi.Pemerintah dapat mengakui Peti dengan memberi legalisasi bagi penambang yang memenuhi kriteria yang disyaratkan, seperti laporan rencana penambangan, produksi, dan penanganan lingkungan.Penambang jenis ini diberi insentif, misalnya pemberian pelatihan, pembinaan, sedangkan yang tidak memenuhi kriteria harus ditindak tegas (ditutup). Kerja sama lintas departemen dan aparat hukum mutlak diperlukan karena Peti tidak semata persoalan pertambangan, namun juga ekonomi (kemiskinan dan peluang kerja), lingkungan dan sosial.


Untuk Lebih Jelasnya, silahkan download file Ms.Word 
Klik Link downlodnya di bawah ini

No comments :

Post a Comment